Perjanjian Seller dan Ezpickup.id

Syarat dan ketentuan ini adalah kontrak perjanjian antara Seller dan Ezpickup.id. (“Ezpickup”,”Ezpickup.id” atau “kami”) Dengan mendaftarnya (registrasi) “Seller” pada layanan , “Seller” telah membaca dan menerima semua syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini untuk menggunakan layanan yang terdapat pada website ezpickup.id dan semua produk turunannya seperti aplikasi, email, form, dan website lainnya yang dimiliki oleh ezpickup.id.

Tentang Platform Ezpickup.id

EZPICKUP Merupakan platform penyedia jasa fulfilment dengan layanan pengelolaan gudang, order dan monitoring status pengiriman dalam satu platform. pengguna dimudahkan dalam mengelola urusan pergudangan mulai dari proses inbound (Tambah stok), management stok, Management Order, pengemasan, Penjemputan paket (pickup), Monitoring status pengiriman, Monitoring Pengembalian (Return) dan outbound (penarikan barang). Ez Pickup menerapkan sistem kerjasama dengan pemilik bangunan (properti) sebagai mitra gudang.

Istilah

“Gudang”
Penyedia jasa perorangan maupun sebagai penyedia jasa berbadan hukum yang memberikan layanan penerimaan inbound, penyimpanan, Penerimaan order, pengemasan, pengiriman dan penerimaan RTS.
“Seller”
Pemilik barang yang dititipkan atau disimpan selama masa kerjasama berlangsung ke “Gudang”.
“Ekspedisi”
Penyedia jasa layanan ekspedisi atau logistik dan kurir yang bekerja sama dengan layanan Ezpickup.id.

Ketentuan Umum

Segala aktivitas yang dilakukan oleh “Seller” dan “Gudang” dalam berkomunikasi perihal aktivitas ezpickup.id wajib menggunakan platform yang disediakan oleh Ezpickup.id. “Seller” dan “Gudang” diwajibkan untuk selalu menggunakan platform dan fitur-fitur yang sudah ditentukan dalam aktivitas layanan ezpickup.id agar jika terjadi dispute, dispute dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.

Masa Simpan Produk 

Penyimpanan produk di “Gudang” terhitung sejak proses inbound diterima & memo inventory dikeluarkan oleh pihak Gudang. Guna meningkatkan layanan yang optimal efektif & efisien bagi pengguna layanan Gudang lainya, pihak Gudang melakukan QC dengan waktu berkala guna memastikan produk yang disimpan digudang secara kuantitas dan kualitas masih terjaga. Namun, bilamana dalam proses QC oleh Gudang terdapat beberapa kriteria produk “Deadstock” seperti :

1. Produk yang tidak ada aktivitas order (tidak bergerak) atau slow moving atau outbond lebih dari 14 hari  

2. Barang kadaluarsa atau rusak secara fisik.

Maka akan dikeluarkan surat peringatan oleh pihak Gudang untuk segera melakukan outbond produk tersebut atau mengambil produk dari Gudang dengan biaya ditanggung oleh pihak “seller”.

Legalitas Barang 

Ezpickup.id selaku penyedia layanan platform fulfilment, tidak bertanggung jawab atas barang “Seller” yang disimpan jika secara sah terbukti tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia. “Seller” bertanggung jawab penuh atas barang yang dijual dan barang yang disimpan di fasilitas ezpickup.id beserta turunan produknya ezpickup.id.

Free RTS Pulang dan Pergi

Free Return To Sender (RTS) adalah bagian dari program pendukung layanan ezpickup.id, yang dimana program ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan ekspedisi terkait. Adapun syarat untuk dapat menikmati layanan free RTS pulang dan pergi adalah sebagai berikut:

  1. Free RTS pulang dan pergi maksimal dengan rasio return 20%.

  2. Rumus menghitung rasio RTS adalah sebagai berikut: Total RTS (waktu kedatangan) / Total Order COD (di bulan tersebut), akan menjadi rasio Return (RTS) pada bulan tersebut.

  3. Selisih dari rasio yang dimaksud (20%) akan ditagihkan kepada “Seller” sepenuhnya atas biaya yang timbul dari selisih rasio RTS (20%), Ezpickup akan melakukan pemotongan langsung dan atau tidak terbatas dalam hal tersebut melakukan penagihan.

  4. Penilaian selama 7 hari diawal (seller onboarding), jika selama masa penilaian terdapat ketidak normalan RTS maka “kami” berhak untuk menonaktifkan akun “seller” sementara atau tidak terbatas.

  5. RTS Kurir Problem, “Seller” berhak untuk melakukan banding jika RTS disebabkan oleh kurir dengan melampirkan bukti yang dapat divalidasi secara seksama.

  6. Jika terdapat Indikasi fraud, untuk menjaga layanan dan kualitas layanan maka ezpickup.id berhak untuk melakukan penilaian atas aktivitas RTS yang tidak normal dan ezpickup.id berhak untuk menonaktifkan akun “Seller” yang dimaksud.

Indikasi Fraud

Guna menjaga kualitas layanan dan program yang diberikan, maka ezpickup berhak atas tindakan yang akan dilakukan kepada “Seller” yang secara sah dan terbukti melakukan tindakan fraud atau kecurangan dengan divalidasi oleh pihak Ekspedisi. Tindakan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Transaksi pencairan akan ditahan sampai masalah diselesaikan oleh pihak penjual, ekspedisi dan EZPickup

  2. Akun seller akan dibekukan Selamanya (freeze) atau diputuskan kerja sama secara sepihak (suspend akun).

  3. Seller wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat fraud, baik kepada EZPickup, buyer, maupun pihak ekspedisi.


Dispute

Jika terjadi selisih perhitungan stock opname maupun kehilangan barang saat penyimpanan di gudang, Gudang wajib membayar 100% dari HPP barang.

Biaya

Ezpickup.id membebankan biaya atas layanan kepada “Seller” dengan acuan sebagai berikut. 

Lampiran : https://ezpickup.id/pricing/

  1. E-Commerce Fee

Adalah biaya atas layanan penerimaan order dengan sumber order dari E-Commerce (Marketplace).

  1. Aggregator Fee

Adalah biaya atas layanan penerimaan order dengan sumber order dari Aggregator lain (bukan dari ezpickup.id) dan atau tidak terbatas selain dari ezpickup.id.

  1. Handling Fee

Adalah biaya atas layanan pengelolahan aktivitas di gudang.


Klaim

  1. Apabila setelah dilakukan stock opname terdapat selisih dalam inventory maka “Gudang” bertanggung jawab penuh dengan melakukan pergantian senilai 100% dari HPP barang “Seller”.

  2. Apabila terjadi kesalahan pengemasan dan pengiriman barang dengan dibuktikan adanya video unboxing dari penerima maka “Gudang” berkewajiban mengirimkan kekurangannya dan bertanggung jawab atas biaya yang terjadi.

  3. Kerusakan dan kehilangan barang karena dead stock atau stok mati bukanlah menjadi tanggung jawab “Gudang”

  4. Kerusakan dan kehilangan barang karena pengiriman atau refund dead stock atau stok mati bukanlah menjadi tanggung jawab “Gudang”

  5. Biaya atau ongkos pengiriman dead stock atau stok mati bukanlah menjadi tanggung jawab “Gudang”

Mekanisme Tagihan

Tagihan adalah dokumen yang berisi permintaan pembayaran atas barang atau jasa yang telah diberikan. Tagihan juga dikenal sebagai invoice. Adapun mekanisme yang akan dilakukan untuk melakukan penagihan adalah sebagai berikut:

  1. Net off adalah proses yang akan dilakukan dari hasil dana pencairan ekspedisi kepada “Seller” akan dipotong langsung dengan nilai tertunggak atas biaya jasa aktivitas kerja sama ini.

  2. Invoicing adalah proses yang akan dilakukan apabila dana pencairan ekspedisi kepada “Seller” tidak menutupi biaya jasa aktivitas kerja sama ini, maka ezpickup.id akan mengirimkan invoice kepada “Seller” dengan ketentuan selambat lambatnya harus menyelesaikan tagihan yang dimaksud 7*24 Jam dari tanggal Invoice dibuat.



Ketentuan Lain lain

Syarat dan Ketentuan (Terms and Condition) ini berlaku untuk “Seller” dan “Gudang” Selama melaksanakan dan menggunakan jasa Ezpickup.id.

Segala yang telah diatur dalam Syarat dan ketentuan (Terms and Condition) berlaku bagi seluruh “Seller” dan “Gudang” dan apabila terdapat perjanjian kerjasama ataupun kontrak antara PARA PIHAK yang tidak disebutkan dalam syarat dan ketentuan yang dimaksud maka ketentuan yang berlaku mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama atau kontrak kerjasama.

Hak dan Kewajiban EZPickup


  1. Ezpickup berhak atas handling fee untuk setiap barang yang telah dikirimkan dari gudang kepada pembeli “Seller”.

  2. Ezpickup berhak Menerima, menolak, mengubah, mengganti, dan memberikan rekomendasi-rekomendasi terhadap permintaan proses Inbound yang diajukan oleh Seller terhadap barang-barangnya.

  3. Ezpickup berhak melakukan penagihan kepada “Seller” jika setelah berhenti berlangganan dan timbul tagihan yang belum diselesaikan oleh “Seller”.

  4. Ezpickup berhak meminta video unboxing guna menjadi salah satu alat bukti jika terjadi permintaan klaim kesalahan dalam proses pengiriman dan pengelolaan barang digudang.

  5. Ezpickup berhak Mencari, menentukan, dan memberikan informasi-informasi terkait Gudang yang dikelola Mitra yang dapat dipilih dan digunakan oleh Seller untuk menangani barang-barang milik Seller.

  6. Ezpickup berhak meminta biaya kepada “Seller” jika terdapat permintaan atau adanya ketidaksesuaian syarat dan ketentuan, jika terdapat penanganan khusus dari aktivitas kerjasama antara “Gudang” dan “Seller”.

  7. Ezpickup berhak Menerima pembayaran dari Seller atas Handling Fee dan biaya-biaya lainnya sehubungan dengan adanya jasa yang disediakan oleh Ezpickup.id.

  8. Ezpickup berhak memotong langsung nilai pencairan dari ekspedisi kepada “Seller”, untuk membayar jasa fulfillment yang dilakukan oleh “Seller” di ezpickup.id sebesar maksimum fee yang telah ditentukan. Dan jika dalam hal pencairan tidak mencukupi untuk membayar handling fee maka “Seller” wajib melakukan pembayaran dengan mekanisme transfer bank ke rekening Ezpickup.id.

  9. Ezpickup berhak Mendapatkan penjelasan, klarifikasi dan/atau pertanggung jawaban dari “Seller” atas permasalahan yang terjadi dengan para Pelanggan ataupun Gudang, kurir/logistik, dan pihak-pihak lain sekaligus penyelesaian permasalahan yang timbul.

  10. Ezpickup berhak Melakukan penagihan-penagihan kepada “Seller” untuk dan atas nama “Gudang” atau “Mitra” atas biaya jasa-jasa yang ditimbulkan oleh “Seller” .

  11. Ezpickup berhak untuk melakukan evaluasi (uji kelayakan) terhadap “Seller” guna menjaga kualitas layanan dan memastikan tidak terjadi adanya indikasi fraud dalam memanfaatkan program serta kebijakan layanan ezpickup.id.

  12. Ezpickup  wajib Memberikan akses ke dalam sistem ezpickup.id kepada “Seller” sesuai dengan akun “Seller” yang terdaftar dalam sistem ezpickup.id.

  13. Ezpickup wajib Memberitahukan kepada “Seller” apabila terdapat terjadinya Slow Moving Stock dan Pasca Slow Moving Stock terhadap barang-barang milik “Seller” yang berada di “Gudang”.

  14. Ezpickup berhak menentukan biaya layanan apabila ada layanan yang sifatnya diluar dari kesepakatan sebelumnya dengan besaran yang disepakati bersama antara “Seller” dan “Gudang”.

  15. Ezpickup berkewajiban untuk menyimpan barang Seller dengan aman.

  16. Ezpickup berkewajiban untuk segera mengirimkan barang Seller ketika ada transaksi baru.

  17. Ezpickup memastikan gudang wajib melakukan  pengelolaan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan sebagaimana dalam ketentuan umum.

  18. Ezpickup berhak mengirimkan kembali kepada Seller, dalam hal terdapat barang-barang yang terlarang seperti:

    1. Barang yang mudah terbakar atau meledak seperti korek api, alkohol, tabung gas, petasan, kembang api dan sejenisnya.

    2. Minuman keras seperti bir, vodka, dan seterusnya.

    3. Semua hal yang berhubungan dengan pornografi.

    4. Obat-obatan terlarang seperti narkotika dan psikotropika.

    5. Hal yang mengganggu kesusilaan, keamanan, dan ketertiban nasional.

    6. Uang tunai.

    7. Tanaman / hewan hidup yang bisa membawa penyakit.

    8. Senjata api.

    9. Hal yang ilegal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

  19. Ezpickup tidak bertanggung jawab apabila terjadi permasalahan atau komplain dari pembeli jika barang yang dikirim tidak sesuai dengan foto dan kualitas yang ditawarkan oleh seller kepada pembeli.

  20. Ezpickup Berkewajiban mengawasi dan memfasilitasi proses layanan fulfilment sebagaimana ketentuan SOP yang berlaku seperti:

    1. Melakukan proses Inbound qc, Inbound stock apabila masih dalam batasan waktu pengerjaan proses tersebut.

    2. Melakukan proses pengemasan barang (packing) sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan seperti dalam Ketentuan Umum.

    3. Melakukan proses request outbound sesuai dengan permintaan dari “Seller”.

Melakukan proses Inbound RTS sebagaimana dengan tepat waktu.


Hak dan Kewajiban Seller


  1. Seller berkewajiban telah memiliki dan/atau sudah melakukan registrasi account yang telah disediakan pada website resmi di https://ezpickup.id/.

  2. Seller bersedia memberikan informasi terkait data yang diinput pada saat registrasi dengan akurat dan sebenar benarnya.

  3. Seller berkewajiban memberikan informasi terkait barang yang akan disimpan gudang sebelum dilakukan pengiriman inbound stock ke gudang.

  4. Seller berkewajiban menginformasikan harga modal barang (HPP) yang sebenar benarnya dan dibuktikan dengan invoice atau nota pembelian barang.

  5. Seller berkewajiban untuk mengirimkan barang sampai ke gudang, dan menanggung biaya atas aktivitas pengiriman yang dilakukan ke gudang.

  6. Seller berkewajiban menggunakan material packaging yang disediakan oleh Ezpickup kecuali Seller memiliki packaging dengan branding sendiri.

  7. Seller wajib memberikan informasi terlebih dahulu jika hendak akan melakukan pengiriman bukan stok barang melainkan perlengkapan-perlengkapan dan fasilitas-fasilitas tambahan yang melekat pada produk utama.

  8. Seller setiap saat dilarang, dan wajib menanggung segala bentuk tuntutan dan/atau ganti rugi, biaya-biaya, kerugian-kerugian, klaim-klaim, baik secara keperdataan maupun pidana yang timbul dari adanya proses Inbound dan/atau Outbound barang-barang Seller yang terlarang seperti:

    1. Barang yang mudah terbakar atau meledak seperti korek api, alcohol, tabung gas, petasan, kembang api dan sejenisnya

    2. Minuman keras seperti bir, vodka, dan seterusnya

    3. Semua hal yang berhubungan dengan pornografi

    4. Obat-obatan terlarang seperti narkotika dan psikotropika

    5. Hal yang mengganggu kesusilaan, keamananan dan ketertiban nasional

    6. Uang tunai

    7. Tanaman / hewan hidup yang bisa membawa penyakit

    8. Senjata api

    9. Hal yang ilegal di Indonesia.

    10. Barang-barang yang bersifat ilegal dan tidak memiliki sertifikat BPOM dan atau SNI.

  9. Seller berhak mendapatkan layanan yang sudah ditetapkan oleh Ezpickup seperti yang dimaksud dalam Ketentuan Umum.

  10. Seller membayar biaya pengemasan barang yang dilakukan oleh Ezpickup jika nilai rekonsiliasi tidak mencukupi nilai tagihan maka seller berkewajiban membayarkan secara langsung melalui transfer bank kepada ezpickup.

  11. Seller menyetujui pembayaran aktivitas pengemasan yang dilakukan oleh Ezpickup akan dipotong dari dana rekonsiliasi Seller sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  12. Seller bertanggung jawab penuh atas produk dan/atau jenis produk yang dijual sudah sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia.

  13. Seller menerima layanan Fulfilment dari Gudang terpercaya yang dikelola dan diawasi oleh Ezpickup dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Menerima layanan Inbound yang dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dan/atau yang sudah disepakati sebelumnya.

    2. Menerima layanan pengemasan barang sesuai dengan ketentuan dan/atau yang sudah disepakati sebelumnya.

    3. Pesanan dikemas dan di pickup oleh pihak Ekspedisi sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

    4. Seller berhak mendapatkan claim apabila barang yang di kirim dan/atau dikemas tidak sesuai dengan Order yang diberikan dengan memberikan video unboxing kepada Ezpickup.

    5. Seller berkewajiban memberikan video unboxing apabila ada keluhan dari penerima barang dan/atau ada ketidaksesuaian Order.

    6. Seller berhak mendapatkan layanan support customer service untuk menerima dan melayani komplain.

  1. Ketentuan SLA ini mengatur pada komitmen layanan dan kualitas layanan ezpickup.id yang diberikan kepada “Seller” dan dijalankan dengan sebaik baiknya oleh “Gudang”, berikut adalah ketentuan SLA yang berlaku dan apabila ada ketidaksesuaian yang terjadi karena adanya gangguan yang disebabkan oleh eksternal maka ezpickup.id berkewajiban untuk memberikan surat edaran dan atau menyelesaikan dengan waktu yang akan disepakati bersama “seller” dan “Gudang”.

    SLA Pengemasan

    Cutoff Order Time

    Social Commerce
    (Soscom)

    E-Commerce
    (Ecom)

    00:00 : 16:30

    One Day Service 
    (dipacking dan pickup dihari yang sama)

    One Day Service 
    (dipacking dan pickup dihari yang sama)

    16:31 : 00:00

    Dipacking dan pickup H+1

    Dipacking dan pickup H+1

    Libur Nasional

    Surat pemberitahuan

    Surat Pemberitahuan


    SLA Inbound

    Cutoff Time

    (Kedatangan Barang)

    Inbound Request

    (sudah dilakukan)

    < 12:00

    QC dan Inbound di hari yang sama

    > 12:00

    QC dan Inbound di hari selanjutnya (H+1)

    Libur Nasional

    Surat pemberitahuan





    SLA Outbound (Pickup)

    Cutoff Order Time

    Social Commerce
    (Soscom)

    Pickup time

    E-Commerce
    (Ecom)

    Pickup time

    00:00 : 15:00

    (12:00 - 17:00 - 20:00 - 23:00)

    (12:00 - 17:00 - 20:00 - 23:00)

    15:01 : 00:00

    pickup H+1

    > 00:00

    pickup H+1

    > 00:00

    Libur Nasional

    Surat pemberitahuan

    Surat Pemberitahuan

Inventory space atau ruang persediaan adalah ruang yang digunakan untuk menyimpan barang-barang “Seller” yang disediakan Oleh pihak “Gudang”. Adapun batasan inventory space yang dimaksud adalah sebagai berikut:


Volume Order

Inventory Space

> 1000 resi/day 

5 m2 (Meter Persegi)

> 500 resi/day atau < 1000 resi/day

3 m2 (Meter Persegi)

> 250 resi/day atau <500 resi/day

2 m2 (Meter Persegi)

< 250 resi/day

1 m2 (Meter Persegi)


Ini dimaksudkan untuk “Seller” menyimpan Stok produk agar sesuai dengan jumlah penjualannya, dan apabila ada “Seller” yang melebihi Inventory space yang disediakan namun jumlah volume order tidak sesuai dengan yang dikategorikan maka “Gudang” berhak untuk refund atau mengembalikan stok produk yang dimaksud, namun jika “Seller” hendak meneruskan masa simpannya maka “Gudang”berhak menagih biaya atas penyimpanan stok produk yang dimaksud.


Biaya Simpan Inventory Space

Biaya simpan inventory space adalah biaya yang timbul dari kelebihan penyimpanan stok yang tidak sebanding dengan kategori volume ordernya, dengan rincian sebagai berikut:


Biaya Simpan

Inventory Space

Rp. 100.000

m2 (Meter Persegi)

  1. Pihak Pertama yang terafiliasi dalam layanan platform wajib turut menjaga kerahasiaan data-data Pihak Kedua, dan Pihak Pertama tidak akan menggunakan data-data Pihak Kedua untuk kepentingan lain tanpa persetujuan dan izin dari Pihak Kedua, baik saat ini ataupun setelah perjanjian ini berakhir.
  2. Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua Setuju untuk mencegah kebocoran rahasia Para Pihak terhadap Pihak lain maupun yang tidak berkepentingan untuk mencoba mendapatkan informasi/keterangan tersebut baik melalui staff maupun kolega Para Pihak.
  3. Ketentuan-ketentuan di atas tidak berlaku apabila keterangan dan/atau data yang diberikan dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban dan kepentingan dalam Perjanjian ini.

  1. Yang dimaksud dengan force majeure dalam perjanjian ini adalah suatu kejadian berikut ini termasuk tetapi tidak terbatas pada : bencana alam, undang-undang, peraturan atau perintah suatu pemerintahan atau badan – badan pemerintah ; putusan atau perintah suatu pengadilan; tindakan perang atau kondisi yang timbul dari suatu dari atau disebabkan oleh perang, baik yang dinyatakan atau tidak; kerusuhan; teroris; pemberontakan; kebakaran; peledakan; gempa bumi; badai; banjir; letusan gunung berapi; atau bencana alam lainnya yang berdampak langsung pada pelaksanaan perjanjian ini.
  2. Setiap kegagalan masing-masing pihak dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini tidak dianggap sebagai pelanggaran perjanjian atau wanprestasi ataupun kejadian kelalaian, jika kegagalan tersebut disebabkan oleh force majeure, apabila pihak yang bersangkutan telah melakukan semua langkah – langkah pengamanan yang sesuai, telah benar-benar menjaga dan mengambil langkah-langkah pilihan yang wajar dengan tujuan untuk menghindarkan kegagalan tersebut dan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.
  3. Pihak yang terkena force majeure berkewajiban untuk memberitahukan secara tertulis dilengkapi dengan surat keterangan dari pihak berwajib mengenai peristiwa force majeure kepada pihak lainnya paling lambat 7 (tujuh) hari kalender tentang penundaan pelaksanaan,alasan-alsannya, jangka waktu yang diharapkan, dan harus berusaha sewajarnya dengan kerjasama pihak lainnya untuk memulai kembali pelaksanaan kewajiban secepat mungkin.
  4. Dalam hal force majeure berlanjut dan tidak dapat diperbaiki sampai 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal terjadinya force majeure, maka pihak yang terkena force majeure berhak mengakhiri perjanjian dengan surat pemberitahuan yang akan berlaku terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan.

  1. Perjanjian dibuat, ditafsirkan, diberlakukan, dan tunduk pada ketentuan hukum Negara Kesatuan Reprublik Indonesia.
  2. Para Pihak sepakat akan menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan cara musyawarah untuk mufakat jika terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan terkait dengan perjanjian ini maka berupaya menyelesaikannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan mengenai sengketa yang dimaksud.
  3. Apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka salah satu pihak dapat mengajukan sengketa tersebut untuk diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan prosedur Badan Arbitrase Nasional (BANI), oleh arbiter yang ditunjuk menurut peraturan tersebut.

Tanggal update: 10 Februari 2025

  1. Para Pihak memahami dan sepakat bahwa surat perjanjian yang dimaksud tidak mengurangi fungsi atau nilai dari perjanjian yang dibuat.
  2. Hal-hal yang belum tertuang dalam kontrak kerjasama ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan bersama dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
  3. Pihak Pertama dan Pihak Kedua tercatat sebagai warga Negara Republik Indonesia.
  4. Pihak pertama dan Pihak Kedua telah setuju untuk dengan sebaik-baiknya menjalankan dan melaksanakan isi kontrak kerjasama ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
  5. Segala ketentuan dan syarat-syarat yang tertuang dalam perjanjian kerjasama ini berlaku dan mengikat bagi pihak-pihak yang menandatangani.