Ez Pickup adalah layanan platform fulfilment yang bekerja sama dengan mitra gudang yang dinaungi oleh Cv. Fastrans Logistindo perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan layanan gudang fulfillment bagi UMKM bidang e-commerce dan non e-commerce yang untuk selanjutnya (disebut ‘Pihak Pertama’). Pengguna layanan atau Partner yang untuk selanjutnya (disebut ‘Pihak Kedua’). Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai ‘Para Pihak’ dan secara sendiri-sendiri disebut sebagai ‘Pihak’.

Para Pihak dengan ini telah setuju untuk bekerjasama dan mengikatkan diri serta tunduk pada Perjanjian Kerjasama yang dibuat secara elektronik (untuk selanjutnya disebut ‘Kontrak Elektronik’) dengan ketentuan yang tertera pada point-point berikut.

Istilah berikut dalam Perjanjian ini memiliki arti sebagaimana didefinisikan di bawah ini:

  1. PIHAK PERTAMA adalah perusahaan penyedia layanan Platform Fulfilment.
  2. PIHAK KEDUA adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan layanan jasa Platform Fulfilment.
  3. Fulfilment adalah layanan yang melalukan proses pemenuhan pesanan produk ke buyer dalam kegiatan jual dan beli.
  4. Handling fee adalah biaya layanan yang harus di bayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebagaimana di atur dalam Perjanjian ini.
  5. Buyer adalah perorangan dan/atau bada hukum yang melakukan kegiatan jual dan beli dengan Pihak Kedua.
  6. Airwaybill / awb / E-awb Adalah Identitas paket barang.
  7. Claim adalah ganti rugi apabila terjadi kesalahan pengemasan yang wajib dibuktikan dengan video unboxing.
  8. Pickup adalah proses permintaan penjemputan paket sampai AWB aktif dilakukan oleh Pihak Pertama.
  9. Packing adalah proses pengemasan barang berdasarkan order.
  10. Order adalah pesanan yang sudah ditentukan dari Pihak Pertama.
  11. Paket adalah pesanan yang sudah di kemas atau packing oleh Pihak Pertama.
  12. Request Inbound adalah proses pernyataan pengiriman barang yang di lakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
  13. Inbound qc adalah proses penerimaan barang oleh Pihak Perama dari Pihak Kedua untuk selanjutnya dilakukan pengecekan Quantity dan Quality.
  14. Quantity adalah jumlah barang yang datang sesuai dengan Request Inbound.
  15. Quality adalah kondisi barang yang di terima oleh Pihak Pertama.
  16. Inbound Stock adalah proses memasukan barang yang di terima dari Inbound qc ke dalam stock.
  17. Stock adalah jumlah barang Pihak Kedua yang telah selesai dilakukan Inbound qc dan diterima sebagai Inbound Oleh pihak Pertama.
  18. Inbound RTS adalah proses penerimaan pengembalian barang dari pihak Expedisi kepada Mitra Gudang Ez Pickup.
  19. Outbound adalah proses pengeluaran barang yang dilakukan oleh Pihak kedua kepada Pihak Pertama baik itu sebagai order ataupun sebagai penarikan stock.
  20. Video Unboxing adalah bukti terlapir ketika pesanan tidak sesuai dengan barang yang di kirim.
  21. Kontrak Elektronik adalah perjanjian antar para pihak yang di buat melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  22. Mitra gudang adalah Rekanan Pihak Pertama yang akan menyediakan layanan gudang Fulfilment yang sudah di tetapkan oleh Pihak Pertama di seluruh wilayah Indonesia.
  23. Expedisi adalah layanan pengiriman yang mengantarkan pesanan Pihak Kedua sampai kepada Buyer.
  24. Ongkos Kirim adalah biaya yang dikeluarkan oleh Para Pihak kepada penyedia layanan pengiriman barang yaitu Expedisi.
  25. Cut off adalah batasan waktu kegiatan packing yang harus di selesaikan setiap penerimaan order pada pukul 09.00, 12.00 dan 15.00 waktu setempat harus di selesaikan pukul 20.00 waktu setempat atau selambat-lambatnya H+1.
  26. Stock Opname adalah proses pengecekan dan memastikan stok yang tersedia sesuai dengan data yang di laporkan kepada Pihak Kedua, serta memastikan tidak ada kerusakan dan ketidaksesuaian barang.
  27. Inventory Space tempat penyimpanan barang yang disediakan oleh Pihak Pertama di dalam gudang.

Pihak Pertama:

  1. Pihak Pertama berhak atas biaya penanganan pengemasan atau handling fee yang di bayarkan oleh Pihak Kedua.
  2. Pembayaran Handling Fee akan ditagih kepada Pihak Kedua dan memotong dari nilai pencairan yang di bayarkan oleh jasa pengiriman barang atau layanan Expedisi.
  3. Apabila Pihak Kedua sudah tidak menggunakan layanan EZ Pickup dan masih ada tagihan Handling fee maka akan ditagihkan secara langsung kepada Pihak Kedua.
  4. Pihak Pertama berhak meminta video unboxing dari Pihak Kedua apabila ada keluhan dari Buyer karena ada kekurangan atau kerusakan paket.
  5. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab terkait produk dan/atau barang yang dijual oleh Pihak Kedua terkait dengan perizinan dan/atau legalitas dari produk tersebut.
  6. Pihak Pertama berkewajiban memproses seluruh order Pihak Keda selama belum masa jam cut-off. dan apabila ada Pending Order maka harus diselesaikan selambat-lambatnya H+1.
  7. Pihak Pertama berkewajiban membayarkan Claim ongkos kirim kekurangan barang kepada Pihak Kedua apabila ada kekurangan barang dalam isi paket yang terkirim, dengan bukti Pihak Kedua mengirimkan video unboxing.
  8. Menentukan biaya layanan Fulfilment apabila ada layanan yang sifatnya diluar dari kesepakatan sebelumnya dengan besaran yang disepakati bersama antara Para Pihak.
  9. Mengawasi dan memfasilitasi proses layanan fulfilment sebagaimana ketentuan berikut:
    1. Melakukan proses Inbound qc, Inbound stock apabila masih dalam batasan waktu pengerjaan proses tersebut.
    2. Melakukan proses pengemasan barang (packing) sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan seperti dalam pasal 25 Ketentuan Umum.
    3. Melakukan proses request outbound sesuai dengan permitaan dari Pihak Kedua.
    4. Melakukan proses Inbound RTS sebagaimana diatur dalam pasal 18 Ketentuan Umum.

Pihak Kedua:

  1. Telah memiliki dan/atau sudah melakukan registrasi account yang telah disediakan pada website resmi Pihak Pertama di https://ezpickup.id/.
  2. Bersedia memberikan informasi yang dibutuhkan untuk menjalin kerjasama dalam platform Pihak Pertama yang sebenar-benarnya.
  3. Mendapatkan layanan yang sudah di tetapkan oleh Pihak Pertama seperti yang dimaksud dalam Ketentuan Umum.
  4. Membayar biaya pengemasan barang yang di lakukan oleh Pihak Pertama.
  5. Menyetujui pembayaran aktivitas pengemasan yang dilakukan oleh Pihak Pertama akan di potong dari dana rekoniliasi Pihak kedua sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas produk dan/atau jenis produk yang dijual sudah sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia.
  7. Menerima layanan Fulfilment dari Mitra Gudang terpercaya yang dikelola dan di awasi oleh Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Menerima layanan Inbound yang dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dan/atau yang sudah disepakati sebelumnya.
    2. Menerima layanan pengemasan barang sesuai dengan ketentuan dan/atau yang sudah di sepakati sebelumnya.
    3. Pesanan dikemas dan di pickup oleh pihak Expedisi sesuai dengan jadwal yang sudah di tetapkan.
    4. Pihak Kedua berhak mendapatkan claim apabila barang yang di kirim dan/atau dikemas tidak sesuai dengan Order yang diberikan dengan memberikan video unboxing kepada Pihak Pertama.
    5. Pihak Kedua berkewajiban memberikan video unboxing apabila ada keluhan dari penerima barang dan/atau ada ketidak sesuaian Order.
    6. Pihak Kedua berhak mendapatkan layanan support customer service untuk menerima dan melayani complain.

  1. Kerusakan dan ketidaksesuaian barang dalam perjalanan saat Pihak Kedua akan melakukan inbound bukan merupakan tanggung jawab Pihak Pertama.
  2. Pihak Pertama berkewajiban memberikan Video Unboxing apabila ada ketidak sesuaian dan kerusakan barang dalam proses penerimaan barang Inbound.
  3. Kerusakan dan kehilangan barang yang terjadi dalam masa penyimpanan yang dilakukan oleh Mitra Gudang yang diawasi dan dikelola Pihak Pertama menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
  4. Nilai pergantian barang yang dilakukan apabila terjadi kerusakan dan/atau kehilangan dalam masa penyimpanan adalah pergantian senilai Harga Pokok Produk (Hpp) barang atau produk tersebut.
  5. Ketidaksesuaian barang yang dikirim oleh Mitra Gudang yang di awasi daa/atau dikelola oleh Pihak Pertama dalam proses outbound dan/atau pengemasan merupakan tanggung jawab Mitra Gudang Pihak Pertama.
  6. Biaya ongkos kirim dan/atau yang terjadi pengemasan ulang akan dibebankan kepada Pihak pertama dan/atau Mitra Gudang.
  7. Pihak Pertama bertanggung jawab terhadap kesesuaian data dan barang (Stock) real milik Pihak Kedua.
  8. Pihak Pertama dan/atau Mitra Gudang bertanggung jawab melakukan Stock Opname apabila terjadi ketidaksesuaian data untuk mengkonfirmasi hal tersebut.

  1. Pihak Kedua berhak mendapatkan ketersediaan Inventory Space setelah melakukan register pada platform https://ezpickup.id/.
  2. Pihak Kedua wajib memberikan konfirmasi kepada penyedia layanan apabila akan melakukan Inbound di gudang yang berbeda lokasi, agar pihak penyedia layanan dapat mempersiapkan terlebih dahulu Inventory spacenya.
  3. Pihak Pertama berhak melakukan pengembalian barang kepada Pihak Kedua apabila:
    1. Stock yang disimpan tidak ada penjualan selama 3 Minggu.
    2. Stock yang disimpan adalah barang terlarang menurut peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
    3. Stock yang disimpan berpotensi merugikan kedua belah pihak.
  4. Semua biaya pengembalian barang akan ditanggung penuh oleh Pihak Kedua.
  5. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab dan tidak berkewajiban menanggung biaya apapun apabila barang yang disimpan tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia.

  1. Pihak Pertama yang terafiliasi dalam layanan platform wajib turut menjaga kerahasiaan data-data Pihak Kedua, dan Pihak Pertama tidak akan menggunakan data-data Pihak Kedua untuk kepentingan lain tanpa persetujuan dan izin dari Pihak Kedua, baik saat ini ataupun setelah perjanjian ini berakhir.
  2. Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua Setuju untuk mencegah kebocoran rahasia Para Pihak terhadap Pihak lain maupun yang tidak berkepentingan untuk mencoba mendapatkan informasi/keterangan tersebut baik melalui staff maupun kolega Para Pihak.
  3. Ketentuan-ketentuan di atas tidak berlaku apabila keterangan dan/atau data yang diberikan dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban dan kepentingan dalam Perjanjian ini.

  1. Yang dimaksud dengan force majeure dalam perjanjian ini adalah suatu kejadian berikut ini termasuk tetapi tidak terbatas pada : bencana alam, undang-undang, peraturan atau perintah suatu pemerintahan atau badan – badan pemerintah ; putusan atau perintah suatu pengadilan; tindakan perang atau kondisi yang timbul dari suatu dari atau disebabkan oleh perang, baik yang dinyatakan atau tidak; kerusuhan; teroris; pemberontakan; kebakaran; peledakan; gempa bumi; badai; banjir; letusan gunung berapi; atau bencana alam lainnya yang berdampak langsung pada pelaksanaan perjanjian ini.
  2. Setiap kegagalan masing-masing pihak dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini tidak dianggap sebagai pelanggaran perjanjian atau wanprestasi ataupun kejadian kelalaian, jika kegagalan tersebut disebabkan oleh force majeure, apabila pihak yang bersangkutan telah melakukan semua langkah – langkah pengamanan yang sesuai, telah benar-benar menjaga dan mengambil langkah-langkah pilihan yang wajar dengan tujuan untuk menghindarkan kegagalan tersebut dan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.
  3. Pihak yang terkena force majeure berkewajiban untuk memberitahukan secara tertulis dilengkapi dengan surat keterangan dari pihak berwajib mengenai peristiwa force majeure kepada pihak lainnya paling lambat 7 (tujuh) hari kalender tentang penundaan pelaksanaan,alasan-alsannya, jangka waktu yang diharapkan, dan harus berusaha sewajarnya dengan kerjasama pihak lainnya untuk memulai kembali pelaksanaan kewajiban secepat mungkin.
  4. Dalam hal force majeure berlanjut dan tidak dapat diperbaiki sampai 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal terjadinya force majeure, maka pihak yang terkena force majeure berhak mengakhiri perjanjian dengan surat pemberitahuan yang akan berlaku terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan.

  1. Perjanjian dibuat, ditafsirkan, diberlakukan, dan tunduk pada ketentuan hukum Negara Kesatuan Reprublik Indonesia.
  2. Para Pihak sepakat akan menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan cara musyawarah untuk mufakat jika terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan terkait dengan perjanjian ini maka berupaya menyelesaikannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan mengenai sengketa yang dimaksud.
  3. Apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka salah satu pihak dapat mengajukan sengketa tersebut untuk diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan prosedur Badan Arbitrase Nasional (BANI), oleh arbiter yang ditunjuk menurut peraturan tersebut.

  1. Para Pihak memahami dan sepakat bahwa surat perjanjian yang dimaksud tidak mengurangi fungsi atau nilai dari perjanjian yang dibuat.
  2. Hal-hal yang belum tertuang dalam kontrak kerjasama ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan bersama dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
  3. Pihak Pertama dan Pihak Kedua tercatat sebagai warga Negara Republik Indonesia.
  4. Pihak pertama dan Pihak Kedua telah setuju untuk dengan sebaik-baiknya menjalankan dan melaksanakan isi kontrak kerjasama ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
  5. Segala ketentuan dan syarat-syarat yang tertuang dalam perjanjian kerjasama ini berlaku dan mengikat bagi pihak-pihak yang menandatangani.